Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK, Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Kejati Sumbar memeriksa Kepala OJK untuk mendalami pengawasan kredit perbankan dalam penyelidikan dugaan korupsi dan kredit bermasalah.

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:31 WIB
Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK, Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
Kejati Sumbar memperluas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Foto Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memperluas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan dengan memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sistem pengawasan OJK terhadap penyaluran kredit yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Agustinus, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menggali informasi mengenai mekanisme pengawasan OJK terhadap proses pemberian kredit di lembaga perbankan, termasuk dalam penyelidikan dugaan kredit bermasalah di Bank Nagari.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami bagaimana fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan, sekaligus memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi,” ujar Agustinus dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki sistem pengawasan perbankan agar potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat dicegah sejak dini.

Agustinus menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir aparat penegak hukum telah menangani sejumlah perkara dugaan penyimpangan kredit di berbagai bank.

Beberapa di antaranya melibatkan PT BNI, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, hingga KUR BRI Unit Balai Selasa.

Karena itu, Kejati menilai evaluasi terhadap mekanisme pengawasan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola sektor perbankan.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyelidik Kejati Sumbar.

“Benar, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka koordinasi dan memberikan keterangan terkait sejumlah perkara tindak pidana khusus di sektor lembaga jasa keuangan yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar,” kata Roni.

Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Roni menambahkan OJK berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum yang bertujuan memperbaiki tata kelola perbankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga. (agn)