Dua Kubu Bersilang Pendapat usai Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Ini Pandangan Mereka
Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Kuasa hukum menilai perkara ijazah Jokowi bukan ranah pidana dan meminta pembuktiannya melalui forum ilmiah.

HALLONEWS.ID – Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memunculkan respons berbeda dari kedua belah pihak.
Kubu Dokter Tifa menilai perkara tersebut memang tidak layak dibawa ke ranah pidana, sementara tim kuasa hukum Jokowi menegaskan proses hukum masih terbuka untuk dilanjutkan.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat. Dengan putusan sela itu, persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Luthfie Hakim menilai putusan tersebut memperkuat pandangan bahwa sengketa mengenai ijazah Jokowi bukan persoalan yang tepat diselesaikan melalui proses pidana.
“Dengan batal demi hukum ini dimaknai perkara ini tak layak dipersidangkan sebagai perkara pidana. Mau dibentuk seperti apa pun dakwaannya, tetap menimbulkan kebingungan jika dipaksakan menjadi pidana,” kata Luthfie di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, jika perkara dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka proses pembuktiannya justru semakin sulit dan membingungkan. Ia mencontohkan dakwaan yang mengaitkan analisis foto dalam sebuah wawancara dugaan tindak pidana dinilai tidak memiliki dasar yang tepat.
Luthfie berpendapat persoalan keaslian ijazah seharusnya diuji melalui mekanisme akademik atau forum ilmiah, bukan di ruang sidang pidana.
“Pilihan forum ke pengadilan menurut kami tidak tepat. Bukan karena kami menghindari proses hukum, tetapi memang ini bukan forumnya. Forum yang tepat adalah forum ilmiah,” ungkapnya.
Ia bahkan menyatakan, apabila ingin mengakhiri polemik tersebut, pembuktian keaslian ijazah semestinya dilakukan secara terbuka melalui forum ilmiah.
“Jokowi harus berani hadir dan memberikan penjelasan dalam forum ilmiah untuk membuktikan sah atau tidaknya ijazah tersebut,” ucapnya.
Tim Jokowi: Putusan Hakim Bukan Akhir Perkara
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menegaskan putusan sela bukan berarti perkara telah selesai. Menurutnya, majelis hakim hanya mengoreksi aspek formal dalam penyusunan surat dakwaan, bukan menilai substansi perkara ataupun menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
“Yang dipersoalkan majelis hakim adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel, yakni adanya pencampuran ketentuan KUHP lama dengan KUHP baru dalam dakwaan subsider,” kata Rivai.
Ia menjelaskan, setelah putusan sela tersebut, JPU memiliki dua pilihan, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau memperbaiki surat dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum.
Rivai berharap jaksa memilih memperbaiki dakwaan sehingga perkara dapat segera disidangkan kembali.
“Ini hanya koreksi terhadap bentuk dakwaan yang dianggap tidak jelas. Tidak ada kaitannya dengan penghentian perkara. Setelah dakwaan diperbaiki, perkara tetap bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Majelis hakim sebelumnya menyoroti adanya penggunaan dua dasar hukum berbeda untuk delik yang sama, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (WvS).
Perbedaan rezim hukum itu dinilai membuat dasar dakwaan menjadi tidak jelas. Rivai memperkirakan perbaikan dakwaan tidak membutuhkan waktu lama.
Menurutnya, dalam satu hingga dua hari jaksa sebenarnya sudah dapat menyusun kembali dakwaan sebelum melimpahkan ulang berkas perkara ke PN Jakarta Timur.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim karena merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam proses peradilan.
“Putusan ini kami hormati sebagai bagian dari check and balance dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Rivai. (dul)
