Perpres Tinggal Selangkah Lagi, Mensesneg: Perintah Prabowo Soal Tarif Ojol Harus Riil
Presiden Prabowo Subianto mengiginkan agar pengemudi ojek online memperoleh haknya secara utuh karena selama ini pengemudi ojol mempersoalkan potongan di luar komisi

HALLONEWS.ID – Pemerintah memastikan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol) sebesar 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi tidak hanya berhenti di atas kertas.
Di tengah proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol, pemerintah menegaskan skema tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan mengawal implementasi pembagian tarif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi memperoleh haknya secara utuh.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan Mensesneg tersebut disampaikan di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol yang telah lama ditunggu jutaan pengemudi di Indonesia.
Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan, hak, dan perlindungan kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres kini telah memasuki tahap akhir. DPR bersama pemerintah tinggal menyelesaikan penyempurnaan substansi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Dasco.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah efektivitas penerapan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. DPR juga mendengarkan langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait berbagai persoalan yang masih dihadapi para driver.
“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” katanya.
Dasco mengungkapkan DPR dan pemerintah telah menyepakati satu kali pertemuan lanjutan untuk merampungkan seluruh substansi Perpres.
“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegasnya.
Diketahui, selama ini pengemudi ojol mempersoalkan potongan di luar komisi, sistem insentif yang kerap berubah, suspend sepihak, minimnya transparansi algoritma aplikasi, hingga belum adanya kepastian perlindungan sosial dan hubungan kerja.
Karena itu, publik menaruh harapan agar Perpres yang segera diterbitkan tidak hanya mengukuhkan pembagian tarif 92:8, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum yang mampu mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan utama jutaan pengemudi ojol di Indonesia. (iin)
