KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Kasus Febrie Adriansyah, Penahanan Sesuai SOP
KPK memastikan penahanan Febrie Adriansyah sesuai SOP, membantah kriminalisasi, dan menegaskan supervisi bersama Kejagung berjalan profesional transparan efektif.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
KPK juga memastikan penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih telah dilakukan sesuai prosedur.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan lembaganya telah menerima surat resmi permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut telah diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” kata Ely dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Ely juga membantah adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPK turut melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan bersama sejumlah lembaga, termasuk Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Kejaksaan.
Dari hasil pemantauan tersebut, KPK mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara.
“Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi,” ucap Ely.
Koordinasi dan Supervisi
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi dan supervisi telah dilakukan secara intensif sejak awal penanganan perkara.
KPK secara aktif memantau perkembangan penyidikan serta meminta informasi kepada Kejaksaan Agung guna memastikan proses hukum berjalan efektif.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” kata Budi.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Regulasi itu memberikan mandat kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap institusi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Budi menambahkan, sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah menjadi praktik yang terus dijalankan dalam berbagai perkara korupsi.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum.
“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian,” pungkasnya. (agn)
