Sopir Alphard Viral di Bundaran HI Akhirnya Ditilang, Terbukti Pakai Pelat Palsu dan Terobos Lampu Merah
Polisi memastikan pengemudi Toyota Alphard melanggar aturan lalu lintas dan kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Alphard yang viral usai menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, serta terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan.
Polisi memastikan pengemudi Toyota Alphard melanggar aturan lalu lintas dan kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi melakukan klarifikasi terhadap pengemudi serta pemeriksaan fisik kendaraan.
“(Sudah) penindakan dengan tilang,” kata Ojo dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pengemudi dikenai tilang atas dua pelanggaran sekaligus, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau pelat palsu.
“STNK asli ada, hanya pelat palsu,” ujar Ojo.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menghadirkan Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 97 EL untuk dilakukan pengecekan fisik.
Petugas juga mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ yang diketahui tidak sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.
“Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard warna hitam B 97 EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ yang tidak sesuai kendaraannya,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah pengemudi Alphard berselisih dengan seorang satpam yang menegurnya karena menerobos lampu penyeberangan di depan Halte Hotel Pullman, Bundaran HI, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kedua pihak telah memilih menyelesaikan perselisihan secara damai melalui mediasi di Pos Polisi Tol Thamrin.
“Mediasi dilakukan pada hari itu juga dan hasilnya kedua belah pihak sepakat saling memaafkan,” kata Braiel.
Meski persoalan antara pengemudi dan satpam telah berakhir damai, polisi menegaskan proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas tetap berjalan.
Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran saat kendaraan melintas di pelican crossing.
Selain itu, polisi juga sempat mendalami dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai sebelum akhirnya memastikan adanya pelanggaran tersebut.
Braiel juga membantah isu yang menyebut pengemudi menjadi korban kekerasan fisik saat insiden berlangsung.
Menurutnya, tidak ditemukan adanya pemukulan maupun tindakan kekerasan terhadap pengemudi.
Sementara itu, terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengemudi diminta bersujud kepada satpam, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
“Informasi itu masih kami dalami dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Braiel. (iin)
