Pernyataan Prabowo Menuai Kritik, AJI Anggap Sebutan ‘Londo Ireng’ Melukai Profesi Jurnalis
AJI menilai pernyataan Presiden Prabowo berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis serta mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui akun resmi AJI di platform X, organisasi tersebut menilai penyebutan istilah tersebut yang dikaitkan dengan wartawan merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pers.
AJI menyoroti bahwa dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut masih ada pihak-pihak yang bertindak layaknya “londo ireng”, yakni kelompok yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang dinilai terus membangun narasi negatif mengenai Indonesia.
Menurut AJI, penyebutan tersebut memiliki makna historis yang sensitif.
“Dalam sejarah Indonesia, istilah “londo ireng” dikenal sebagai sebutan bernada peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau dipersepsikan mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri. Di berbagai daerah, istilah itu juga kerap digunakan untuk menyebut antek penjajah maupun pihak yang dianggap lebih membela kepentingan asing,” tulis AJI dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Organisasi tersebut menilai penggunaan istilah tersebut terhadap profesi jurnalis tidak memiliki dasar yang tepat.
AJI menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk melayani kepentingan pihak tertentu.
AJI juga menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mengamanatkan negara untuk menjamin kemerdekaan pers serta menciptakan ruang yang aman agar jurnalis dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, organisasi tersebut mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus menjadi saluran aspirasi masyarakat,” jelasnya.
AJI berpandangan bahwa pelabelan terhadap wartawan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers, terlebih ketika media menyampaikan pemberitaan yang bersifat kritis terhadap kebijakan publik.
Menurut mereka, pemerintah seharusnya menjawab kritik melalui perbaikan kebijakan, bukan dengan memberikan stigma kepada profesi jurnalis.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI juga menilai peristiwa tersebut bukan kali pertama munculnya sikap yang dianggap tidak bersahabat terhadap jurnalis.
Organisasi itu mengaku khawatir tindakan maupun pernyataan seperti ini dapat memengaruhi persepsi dunia internasional terhadap kualitas demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Atas dasar itu, AJI bersama organisasi pers lainnya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap wartawan, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
“AJI juga meminta pemerintah menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang bersifat kritis,” tegas AJI.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). (fer)
