Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Kejagung menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Lodewyk Pusung sah sesuai prosedur, meminta hakim menolak gugatan praperadilan seluruhnya.

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB
Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Kejagung menegaskan seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (28/7/2026), tim jaksa membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditangkap secara tidak sah. Menurut Kejagung, tidak pernah ada tindakan penangkapan terhadap pemohon.

“Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap pemohon,” kata jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan.

Jaksa menjelaskan, penanganan perkara bermula dari diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Setelah dilakukan ekspose perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Kejagung juga menegaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum, termasuk ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka, serta lebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.

“Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi,” ujar jaksa.

Terkait keberatan atas penggeledahan, Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena situasi mendesak guna mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, atau dirusak.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain,” jelas jaksa.

Kejagung juga mempertahankan keputusan menahan Lodewyk. Menurut jaksa, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik menilai terdapat alasan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan. Selama pemeriksaan, Lodewyk disebut memberikan keterangan yang tidak sejalan dengan fakta, dokumen, maupun alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan,” kata jaksa.

Atas dasar itu, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Sebagai informasi, Lodewyk merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain dirinya, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (agn)