Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, 8 Terdakwa Lainnya 9–14 Tahun Penjara
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018–2023. Delapan terdakwa lain dihukum 9 hingga 14 tahun.

HALLONEWS.ID — Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat dini hari (27/2/2026).
Selain pidana badan, Kerry juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Kerry terbukti memperkaya diri dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta kegiatan sewa Terminal BBM Merak. Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti Rp10,4 triliun.
Delapan Terdakwa Lain
Selain Kerry, delapan terdakwa lain dalam perkara ini juga menerima hukuman penjara dengan rentang 9 hingga 14 tahun.
Mereka adalah Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara; Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara; Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Hakim Coret Klaim Kerugian Rp171,99 Triliun
Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan klaim kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun tidak dapat dibuktikan secara nyata karena bersifat asumtif.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan perhitungan tersebut didasarkan pada analisis kemahalan harga pengadaan BBM yang dipengaruhi banyak variabel ekonomi.
“Majelis Hakim menegaskan perhitungan itu banyak faktor yang memengaruhi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim Sigit.
Majelis juga tidak menerima perhitungan keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar 2,62 miliar dolar AS karena menggunakan pendekatan asumsi serupa.
Kerugian Negara yang Diakui
Meski demikian, hakim tetap menyatakan unsur kerugian keuangan negara terpenuhi berdasarkan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai kerugian yang dinyatakan terbukti antara lain Rp9,42 triliun, 6,03 juta dolar AS, 2,73 miliar dolar AS, dan Rp25,44 triliun.
Hakim menegaskan kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung berdasarkan temuan instansi berwenang.
Dakwaan Awal Rp285,18 Triliun
Dalam dakwaan awal, total kerugian perkara ini disebut mencapai Rp285,18 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, serta keuntungan ilegal.
Namun, majelis hanya mengakui komponen kerugian yang dinilai terbukti secara konkret dan terukur.
Putusan ini menjadi salah satu vonis terbesar dalam perkara korupsi sektor energi, sekaligus menegaskan bahwa klaim kerugian negara harus berbasis audit dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (ren)
