Ancaman Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Gubernur Pramono: Tak Ada PHK PPPK di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberi sinyal kuat menolak pemutusan kontrak ribuan PPPK di tengah wacana pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah pusat.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan menjaga stabilitas tenaga kerja aparatur, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah wacana pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan pemerintah akan menghindari pemutusan kontrak terhadap ribuan PPPK meski ada rencana pembatasan anggaran pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
“Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian di tingkat pusat dan belum menjadi keputusan final,” katanya kepada wartawan Minggu (29/3/2026).
Pemprov DKI, kata dia, akan mencermati secara mendalam dampaknya sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kita pelajari dan kaji,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi di Jakarta menunjukkan banyak PPPK baru saja dilantik, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga keberlangsungan kerja mereka menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
““PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu, pada prinsipnya baru saja dilantik, sehingga keberlanjutan penugasan mereka menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” pungkasnya. (fer)
