Apa Itu Haji Furoda? Pengertian, Biaya, Jenis Visa, dan Risikonya

Haji Furoda memungkinkan warga berangkat tanpa antre dengan biaya hingga Rp500 juta. Simak pengertian, jenis visa, hingga risiko yang perlu diketahui.

Senin, 27 April 2026 - 10:22 WIB
Apa Itu Haji Furoda? Pengertian, Biaya, Jenis Visa, dan Risikonya
Ilustrasi kegiatan jemaah haji di Makkah.  Foto: Kementerian Haji dan Umrah for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menjelang musim haji, istilah Haji Furoda kembali ramai diperbincangkan. Banyak yang tertarik karena disebut bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean puluhan tahun seperti haji reguler.

Namun, sebenarnya apa itu Haji Furoda dan bagaimana sistemnya?

Haji Furoda merupakan program ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Jamaah yang memilih jalur ini bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean panjang.

Hal ini dimungkinkan karena visa yang digunakan bukan kuota negara, melainkan undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, yang dikenal sebagai Visa Mujamalah atau Visa Furoda.

Dengan skema ini, jamaah tidak masuk dalam daftar tunggu haji nasional yang dikelola pemerintah.

Kemudahan tersebut tentu berbanding lurus dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Untuk mengikuti program Haji Furoda, calon jamaah perlu merogoh kocek sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta.

Biaya tersebut bahkan bisa lebih tinggi dibandingkan haji plus, karena layanan yang diberikan umumnya bersifat premium, mulai dari akomodasi hingga fasilitas selama di Tanah Suci.

Dua Jenis Visa Haji Furoda

Secara umum, terdapat dua jenis visa dalam program ini:

– Visa undangan kerajaan: Diberikan secara khusus kepada tokoh atau tamu kehormatan. Biaya perjalanan biasanya ditanggung penuh oleh Kerajaan Arab Saudi.

-Visa mandiri: Jamaah membayar seluruh biaya perjalanan melalui biro travel resmi yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Asal-usul Haji Furoda

Haji Furoda berawal dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang memberikan undangan khusus kepada individu tertentu sebagai bentuk penghormatan atau hubungan diplomatik.

Namun dalam perkembangannya, skema ini kemudian dimanfaatkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin berhaji tanpa antre panjang.

Di Indonesia, penyelenggaraan Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mewajibkan pelaksanaannya melalui PIHK dan dilaporkan kepada negara.

Pernah Disalahgunakan, Jemaah Harus Waspada

Meski resmi, praktik Haji Furoda sempat menimbulkan polemik. Pada masa lalu, ditemukan kasus jamaah yang berangkat menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja atau ziarah, yang kemudian menimbulkan masalah saat pelaksanaan ibadah.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan. Pastikan penyelenggara memiliki izin resmi dan menggunakan visa yang sesuai.

Perlu diketahui, keberadaan Haji Furoda bergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Tidak setiap musim haji program ini dibuka, sehingga calon jamaah perlu memastikan informasi terbaru sebelum mendaftar. (dul)