ATR/BPN–KPK Jadikan Sulsel Proyek Percontohan Nasional
ATR/BPN dan KPK perkuat sinergi untuk menjadikan di Sulsel sebagai model penerapan skala nasional.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Dalam forum tersebut, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu prioritas utama kementerian sejak dipimpin Nusron Wahid.
Menurutnya, transformasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan diharapkan mampu memperkuat ekonomi daerah dan memberikan kepastian hak atas tanah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, ATR/BPN menggandeng KPK untuk mengawal proses transformasi agar berjalan transparan dan akuntabel. Kolaborasi ini telah diluncurkan sejak Oktober 2025 dan kini mulai diimplementasikan secara lebih luas.
Dalam pelaksanaannya, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) kerja sama antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin menjadikan Sulawesi Selatan sebagai model penerapan untuk skala nasional,” kata Andi Tenri.
Adapun kerja sama tersebut mencakup sembilan program utama, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Program lainnya meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Seluruh program tersebut ditujukan untuk mencapai tiga sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Rakor ini juga diwarnai penandatanganan komitmen bersama antara ATR/BPN, KPK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah BPN setempat untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Andi Tenri menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi dan komitmen seluruh pihak dalam menjalankan kebijakan di lapangan.
“Komitmen dan kolaborasi harus benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan nyata, bukan hanya sebatas kesepakatan,” tegasnya. (agn)
