Aturan Baru Polri, Anggota Dilarang Live Streaming Saat Bertugas
Polri resmi melarang anggota live streaming saat bertugas. Aturan baru ini demi menjaga profesionalitas, citra institusi, dan kepercayaan publik.

HALLONEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan penegasan tegas terkait penggunaan media sosial oleh anggotanya.
Seluruh personel kini dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) saat sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Polri ingin memastikan setiap anggota tetap menjaga profesionalitas dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat akibat penggunaan media sosial yang tidak tepat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin serta menjaga kredibilitas institusi di ruang publik digital.
Menurutnya, anggota Polri harus mampu menempatkan diri secara bijak, terutama saat bertugas di lapangan yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
“Ini bentuk penguatan agar seluruh personel lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan tetap menjaga citra institusi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas anggota, khususnya di dunia digital.
Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Meski demikian, Polri tidak sepenuhnya melarang penggunaan media sosial.
Anggota tetap diperbolehkan memanfaatkannya, namun harus untuk kepentingan institusi dan berada di bawah koordinasi fungsi kehumasan.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin, profesional, dan tidak sembarangan dalam membagikan aktivitas saat bertugas, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (min)
