Basuki Resmikan SK Kearifan Lokal Adat Paser, Kawasan IKN Jadi Prioritas
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyerahkan SK pengakuan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir. Kebijakan ini menjadi payung hukum perlindungan budaya dan lingkungan hidup di kawasan IKN.

HALLONEWS.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyerahkan salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup di kawasan IKN.
Penyerahan keputusan tersebut berlangsung di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026).
Kebijakan itu menjadi landasan hukum bagi pengakuan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah IKN.
Basuki menegaskan pembangunan Nusantara harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat adat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.
“Pembangunan IKN harus berpijak pada semangat kota dunia untuk semua, termasuk masyarakat adat yang ada di dalamnya,” ujar Basuki.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan proses pengakuan kearifan lokal dilakukan melalui tahapan pendampingan, verifikasi, dan dialog langsung dengan masyarakat adat setempat.
Menurutnya, keberadaan kearifan lokal masyarakat adat menjadi elemen penting dalam memperkuat perlindungan ekosistem sekaligus tata kelola lingkungan hidup di kawasan Nusantara.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan dialog antara Otorita IKN dan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan Indonesia (BKPSL) yang melibatkan perwakilan dari 30 perguruan tinggi di Indonesia.
Forum itu membahas penguatan pengawasan dan penegakan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam di kawasan IKN dengan melibatkan akademisi dan pegiat lingkungan dari berbagai kampus.
Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Banyak hal yang didiskusikan terkait bagaimana pembangunan tetap berjalan namun perlindungan lingkungan hidup juga terjaga. Harapannya, investasi besar di IKN dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Adat Masyarakat Paser Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi atas terbitnya keputusan pengakuan kearifan lokal tersebut.
Ia menyebut keputusan itu menjadi bentuk pengakuan terhadap budaya dan tradisi masyarakat adat Paser yang selama ini terus dijaga, termasuk budaya ronggeng dan berbagai tradisi kesenian daerah lainnya.
“Kami bersyukur karena menjadi yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kami berharap budaya dan tradisi masyarakat adat juga terus mendapat perhatian,” ujarnya.
Basuki berharap keputusan tersebut dapat menjadi payung hukum yang memperkuat perlindungan masyarakat adat Paser di Mentawir sekaligus mendorong kemajuan kawasan tersebut di masa mendatang.
“Semoga keputusan ini benar-benar bisa menjadi pelindung bagi masyarakat adat dan membawa Mentawir semakin maju,” tutupnya. (agn)
