BGN Buka Suara soal Anggaran Rp1,2 Triliun untuk Pengadaan Sistem Informasi
BGN klarifikasi anggaran Rp1,2 triliun untuk pengadaan SIPGN dan layanan IoT. Dadan Hindayana ungkap rincian penggunaan dana, peran PERURI.

HALLONEWS.ID – Menanggapi isu viral terkait anggaran penyediaan solusi IT senilai Rp1,2 triliun untuk Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) serta layanan managed service sarana IT dan IoT, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di publik.
Dadan menegaskan bahwa pemilihan mitra strategis dan realisasi anggaran tahun 2025 dilakukan dengan pengawasan ketat serta mengacu pada regulasi yang berlaku, demi menjamin keamanan data nasional.
Dadan menjelaskan bahwa dari total pagu anggaran, realisasi saat ini difokuskan pada dua kebutuhan utama. Pertama, pengembangan aplikasi SIPGN yang mencakup berbagai modul dengan nilai sekitar Rp550 miliar. Kedua, penyediaan layanan managed service untuk perangkat IoT dengan nilai sekitar Rp199 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Perum Peruri (PERURI) merupakan bagian dari langkah strategis terintegrasi negara. PERURI, menurutnya, telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi berstandar keamanan tinggi, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan sebagai penyedia solusi digital sekuriti bagi instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa status PERURI sebagai GovTech Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 menjadi alasan utama lembaga tersebut dipercaya dalam pengelolaan transformasi digital nasional melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menjawab keraguan publik terkait mitra strategis dan prosedur penyediaan, Dadan memaparkan rekam jejak digital PERURI, termasuk perannya sebagai satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sebagai penyedia sistem Materai Elektronik.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dengan BGN dijalankan secara transparan, sesuai regulasi yang berlaku, dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, tidak ada ruang bagi penyimpangan, mengingat program ini berkaitan langsung dengan kedaulatan data gizi masyarakat Indonesia.
Terkait isu teknis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang sempat dipertanyakan publik, BGN memastikan bahwa setiap tahapan administrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
BGN pun berkomitmen agar sistem SIPGN dan layanan IoT dapat segera beroperasi secara optimal, sehingga distribusi gizi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan dipantau secara real-time. (agn)
