BGN Temukan Praktik ‘Ternak Yayasan’ dalam Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional menemukan praktik “ternak yayasan” dalam program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah pihak diduga membuat banyak yayasan untuk mengelola dapur MBG demi keuntungan bisnis.

HALLONEWS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menghadapi tantangan baru.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan bisnis.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyebut pihaknya menemukan fenomena yang disebut sebagai “ternak yayasan”.
Dalam praktik ini, sejumlah oknum mendirikan lebih dari satu yayasan untuk mengelola banyak dapur program MBG sekaligus.
Menurut Nanik, pada tahap awal pelaksanaan program pemerintah memang membuka kesempatan bagi berbagai lembaga untuk menjadi mitra penyedia layanan dapur MBG.
Prioritas kemitraan diberikan kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, maupun keagamaan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberdayakan lembaga sosial yang selama ini aktif membantu masyarakat, sekaligus memperbaiki fasilitas pelayanan mereka.
“Dalam pelaksanaannya, BGN menemukan adanya pihak yang memanfaatkan peluang tersebut dengan mendirikan yayasan baru semata-mata untuk mengelola dapur MBG dengan orientasi keuntungan,” kata
Nanik, Minggu (8/3/2026).
BGN menilai praktik tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan awal program. Dalam beberapa kasus yang ditemukan, pengelolaan dapur dinilai lebih berorientasi pada keuntungan sehingga aspek fasilitas dan standar operasional tidak mendapat perhatian maksimal.
Menurut Nanik, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan lembaga sosial yang benar-benar bergerak di bidang kemanusiaan.
Karena itu, BGN menegaskan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh mitra penyelenggara program MBG.
BGN mengingatkan bahwa kerja sama dengan mitra dapur MBG pada dasarnya memiliki masa kontrak terbatas.
Kontrak tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dari tujuan program, kerja sama dapat dihentikan sewaktu-waktu.
BGN menegaskan program MBG bukanlah program bisnis, melainkan investasi sosial untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Karena itu, para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta menjalankan program sesuai pedoman teknis dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat memperoleh asupan gizi yang layak sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. (min)
