Bos MNC Group Hary Tanoe Kena “Pukulan Telak”! Hakim Hukum Bayar Rp 531 Miliar ke CMNP

Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dihukum bayar Rp 531 miliar ke CMNP usai dinyatakan lakukan perbuatan melawan hukum oleh PN Jakarta Pusat.

Kamis, 23 April 2026 - 14:03 WIB
Bos MNC Group Hary Tanoe Kena “Pukulan Telak”! Hakim Hukum Bayar Rp 531 Miliar ke CMNP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi senilai total Rp 531,5 miliar kepada CMNP. Hallonews

HALLONEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi senilai total Rp 531,5 miliar kepada Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026) dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

“Majelis hakim menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi pada 12 Mei 1999 bukanlah jual beli, melainkan tukar-menukar surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Hakim menilai pihak tergugat sejak awal mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada aturan Bank Indonesia.

Putusan ini juga merujuk pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menariknya, majelis hakim turut menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau individu di baliknya.

Dalam hal ini, tanggung jawab tersebut dibebankan langsung kepada Hary Tanoe sebagai pihak yang dinilai memiliki peran dalam kebijakan korporasi yang bermasalah.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak yang tidak menerima hasil putusan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Pengadilan menegaskan bahwa putusan ini diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. (*)