Bos Tambang Samin Tan Tersangka Korupsi, Tambang Ilegal Diduga Berjalan Bertahun-tahun

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi tambang di Kalimantan Tengah. Aktivitas ilegal disebut berlangsung bertahun-tahun meski izin sudah dicabut.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:45 WIB
Bos Tambang Samin Tan Tersangka Korupsi, Tambang Ilegal Diduga Berjalan Bertahun-tahun
Penyidik Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi tambang di Kalimantan Tengah. Foto: Istimewa

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara yang diketahui telah kehilangan izin operasionalnya sejak 2017.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung secara ilegal bahkan hingga tahun 2025.

Hal ini menjadi sorotan karena aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan menyebut proses penyidikan masih berjalan, termasuk penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Kasus ini diperkirakan belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun pihak terkait lainnya.

Kejagung juga memberi sinyal akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. (*)