BPOM Bongkar 22 Merek Herbal Berbahaya, Termasuk Produk Stamina Pria Tercemar Bahan Kimia
BPOM menemukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mulai dari produk stamina pria hingga pegal linu. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

HALLONEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran terbukti dicampur bahan kimia obat berbahaya dalam hasil pengawasan sepanjang Maret 2026.
Temuan ini dinilai mengancam keselamatan konsumen karena sebagian produk dipasarkan tanpa izin edar resmi dan mengandung zat keras yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan terdapat 22 merek OBA yang terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO). Dari jumlah tersebut, 10 produk tercatat memiliki nomor izin edar, sementara 12 lainnya diketahui tidak memiliki izin resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu pada kemasannya.
Produk yang ditemukan paling banyak berasal dari kategori penambah stamina pria. BPOM mencatat ada 13 merek yang mengandung zat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, hingga metil testosteron. Selain itu, ditemukan pula enam produk pegal linu yang dicampur bahan seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, dan prednisolon.
Tak hanya itu, BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta dua produk pereda gatal yang tercampur klorfeniramin maleat, mikonazol, hingga parasetamol.
Menurut Taruna, produk-produk tersebut diproduksi oleh pihak yang identitasnya tidak jelas atau menggunakan data produsen fiktif untuk mengelabui masyarakat. Karena tidak pernah melewati proses evaluasi BPOM, keamanan dan mutu produk tidak dapat dipastikan.
“Produk seperti ini sangat berbahaya karena kandungan bahan kimianya tidak diketahui dosis pastinya dan digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan,” ujarnya.
BPOM mengingatkan penggunaan sildenafil dan tadalafil secara sembarangan dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak. Sementara kandungan steroid seperti deksametason dan prednisolon pada obat pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan hormon, hingga perdarahan lambung apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Paparan zat lain seperti siproheptadin dan antihistamin tertentu tanpa pengawasan juga dinilai dapat memicu gangguan fungsi hati, metabolisme, dan kantuk berat.
Selain temuan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas luar negeri melalui sistem Post-Marketing Alert System terkait dua produk suplemen ilegal yang beredar di Thailand dan terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Kedua produk tersebut merupakan suplemen stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil serta produk pelangsing yang mengandung furosemid. Meski belum ditemukan beredar di Indonesia, BPOM tetap mengingatkan adanya potensi masuknya produk ilegal lintas negara.
Sebagai tindak lanjut, BPOM mengaku tengah menelusuri jalur produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Pemerintah juga memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BPOM turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal yang menjanjikan efek instan atau hasil cepat. Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Pengecekan izin edar juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM. Masyarakat juga diminta membeli produk kesehatan hanya dari sarana resmi dan segera melapor apabila menemukan produk mencurigakan di pasaran.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor BPOM di berbagai daerah. (agn)
