Buronan Interpol Jaringan TPPO Kamboja Dibekuk di Bali

Red notice Interpol berujung penangkapan dramatis di Bali: sindikat TPPO dan penipuan daring Kamboja mulai terkuak.

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:21 WIB
Buronan Interpol Jaringan TPPO Kamboja Dibekuk di Bali
Kolase foto logo Interpol dan petugas Polri menangkap buronan Interpol Rifaldo Aquiono Pontoh di Bandara Ngurah Rai, Bali, 21 Februari 2026. Foto: Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID-Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap buronan Interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring lintas negara di Kamboja.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, menjelaskan bahwa Rifaldo diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Tim gabungan Polri yang terdiri atas Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi bandara berhasil menangkap subjek red notice Interpol atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujar Ricky dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Modus Iklan Kerja Bergaji Tinggi

Menurut Ricky, tersangka diduga menjalankan skema perekrutan melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Namun setibanya di lokasi, korban justru mengalami eksploitasi dan kekerasan.

“Korban mengalami penyitaan paspor, upah tidak dibayarkan, serta dipaksa membayar biaya sangat tinggi jika ingin pulang atau mengundurkan diri,” jelasnya.

Praktik tersebut masuk kategori TPPO dan penipuan daring jaringan internasional.

Berawal dari Informasi Interpol Manila

Penangkapan ini bermula ketika Interpol melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia menerima informasi dari NCB Manila pada Jumat, 20 Februari 2026, terkait pergerakan Rifaldo dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Menyikapi informasi tersebut, NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Ngurah Rai, dan pihak imigrasi.

Hasilnya, Rifaldo berhasil diamankan setibanya di Bali pada Sabtu (21/2/2026).

Jaringan Internasional dalam Sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang praktik TPPO yang melibatkan sindikat lintas negara di Asia Tenggara, khususnya Kamboja yang kerap menjadi lokasi operasi penipuan daring berskala besar.

Polri menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

Penangkapan buronan red notice ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat Indonesia terus memperketat kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan transnasional. (ren)