Anak Tewas di Tual, Yusril Desak Oknum Brimob Diseret ke Sidang Etik dan Pidana

Kematian pelajar di Tual picu sorotan nasional: Yusril tuntut proses hukum tegas, Wamen HAM ingatkan reformasi Polri bukan sekadar slogan.

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:02 WIB
Anak Tewas di Tual, Yusril Desak Oknum Brimob Diseret ke Sidang Etik dan Pidana
Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses hukum tegas bagi Bripda MS terkait kematian pelajar di Tual, Maluku. Foto: Facebook/Yusril Ihza Mahendra for Hallonews

HALLONEWS.ID-Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku, memicu reaksi keras pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS harus diproses tanpa kompromi, baik melalui sidang etik kepolisian maupun pengadilan pidana.

“Di negara hukum, tidak ada yang kebal. Aparat penegak hukum justru wajib dihukum lebih tegas jika melanggar,” kata Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menyatakan duka mendalam atas wafatnya AT (14), siswa madrasah tsanawiyah yang meninggal setelah insiden tersebut. Yusril menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi itu melampaui batas kemanusiaan.

“Polisi seharusnya melindungi setiap jiwa. Jika ada anak yang bukan pelaku kejahatan justru menjadi korban, itu jelas di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Kronologi Insiden Dini Hari 19 Februari

Kasus ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan keributan di sekitar Tete Pancing. Saat berada di lokasi, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro pada Sabtu (21/2/2026) memastikan status MS telah ditingkatkan menjadi tersangka dan proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Yusril mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Maluku dan Mabes Polri yang segera menahan serta menetapkan tersangka. Ia menyebut permintaan maaf dari institusi Polri sebagai sinyal perbaikan sikap.

Wamen HAM: Pelanggaran Berat Hak Asasi

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.

“Aparat negara tidak boleh menjadi pelaku kekerasan. Penyelidikan harus transparan dan tuntas,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan Kementerian HAM akan memantau proses hukum dan memastikan keluarga korban memperoleh hak atas keadilan serta pemulihan.

Ujian Reformasi Polri

Kasus ini kembali menyorot agenda reformasi kepolisian. Yusril mengungkapkan Komite Percepatan Reformasi Polri tengah memfinalisasi laporan pembenahan sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan internal untuk disampaikan kepada Presiden.

“Semboyan pelindung dan pengayom masyarakat harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” kata Mugiyanto.

Kematian AT bukan sekadar perkara pidana, ia menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi dan penghormatan HAM di tubuh kepolisian. (ren)