Catat Tanggalnya! Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Idul Adha 2026
Ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan pada 27-28 Mei 2026 saat libur Idul Adha. Semua kendaraan bebas melintas di 25 ruas jalan utama Ibu Kota

HALLONEWS.ID – Kabar baik bagi para pengendara di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap pada 27 hingga 28 Mei 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi media sosialnya pada Jumat (22/5/2026).
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.
Dishub DKI menjelaskan, peniadaan ganjil genap dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Meski aturan ganjil genap sementara dihentikan, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama berkendara, terutama saat momentum libur panjang yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas di sejumlah titik Jakarta.
Adapun sejumlah ruas jalan utama yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, hingga Jalan S Parman.
Pengendara juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas serta memperhatikan rekayasa arus kendaraan yang mungkin diterapkan selama periode libur Idul Adha. (min)
