Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Nabilah O’Brien dan Drama Hukum Kasus Viral Bibi Kelinci

Kasus viral restoran Bibi Kelinci memasuki babak baru. Nabilah O’Brien, yang mengaku menjadi korban pencurian makanan oleh pelanggan, kini justru berstatus tersangka dan akan dipanggil Komisi III DPR RI.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB
Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Nabilah O’Brien dan Drama Hukum Kasus Viral Bibi Kelinci
Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, yang menjadi sorotan publik setelah mengaku korban pencurian namun ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Foto: Instagram/@nabobrien for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Kasus yang bermula dari keributan di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kini berubah menjadi drama hukum yang menyita perhatian publik.

Di tengah pusaran itu, nama Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam, mendadak menjadi perbincangan luas. Ia mengaku sebagai korban pencurian, tetapi justru berakhir dengan status tersangka.

Perkembangan terbaru bahkan membawa kasus ini ke meja parlemen. Komisi III DPR RI berencana memanggil Nabilah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin mendengar langsung keterangan Nabilah, kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Pertemuan ini bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum. Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang dikriminalisasi,” kata Habiburokhman, Jumat (6/3/2026).

Sebuah Video yang Mengubah Segalanya

Cerita ini bermula pada malam 19 September 2025. Restoran Bibi Kelinci Kopitiam sedang ramai pengunjung. Pesanan menumpuk, dapur sibuk, dan waktu tunggu menjadi lebih lama dari biasanya.

Di tengah situasi itu, seorang pelanggan perempuan disebut kehilangan kesabaran. Menurut keterangan yang kemudian diunggah Nabilah di media sosial, pelanggan tersebut bahkan nekat masuk ke area dapur, sebuah area yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung.

Di dalam dapur, emosi meledak. Perempuan tersebut disebut memaki kepala dapur restoran, sementara pria yang bersamanya ikut meluapkan kemarahan. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan pria itu sempat memukul lemari pendingin dan menunjuk staf dapur dengan nada tinggi.

Namun kejadian yang paling mengejutkan terjadi setelah keributan mereda. Pasangan itu justru keluar dari restoran sambil membawa 11 bungkus makanan dan tiga minuman yang sebelumnya mereka pesan, tanpa melakukan pembayaran. Total tagihan malam itu sekitar Rp530 ribu.

Seorang staf restoran bahkan terlihat mengejar mereka hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran. Tetapi bukannya membayar, pasangan tersebut justru melontarkan ancaman sebelum meninggalkan lokasi.

Video CCTV Jadi Viral

Peristiwa itu kemudian diunggah Nabilah ke akun Instagramnya pada 20 September 2025. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut langsung menyebar luas di media sosial.

Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan. Belakangan diketahui pasangan yang membawa makanan tanpa membayar itu diduga berinisial ZK dan ESR.

Saling Lapor, Kasus Berbalik Arah

Namun alih-alih berakhir dengan satu laporan pencurian, kasus ini justru berubah menjadi konflik hukum yang lebih rumit.

Beberapa hari setelah video viral, pasangan tersebut melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh unggahan CCTV itu sebagai bentuk pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara ini kemudian berkembang menjadi dua jalur hukum yang berjalan bersamaan. Pada 24 Februari 2026, polisi menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian.

Namun empat hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, giliran Nabilah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE. Status itulah yang memicu gelombang kritik publik.

Lima Bulan dalam Diam

Di tengah sorotan publik, Nabilah mengaku sempat memilih diam selama lima bulan. Menurutnya, rasa takut membuatnya tidak berani berbicara mengenai perkara yang sedang ia hadapi.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut bersuara,” ujarnya.

Ia bahkan mengklaim sempat diminta mengakui bahwa rekaman CCTV yang ia unggah adalah fitnah.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada permintaan uang sebesar Rp1 miliar terkait perkara tersebut—sebuah klaim yang kini menjadi perhatian publik.

Kini Nabilah berharap kasus yang menimpanya dapat ditinjau kembali. Ia meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar proses hukum berjalan secara adil.

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Saya korban pencurian dan ingin bisa melanjutkan hidup saya,” katanya.

Polisi Janji Dalami Kasus

Sementara itu, Kepolisian menyatakan akan mempelajari polemik yang muncul dalam perkara tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap keluhan yang berkaitan dengan kasus ini.

Menurutnya, terdapat dua konstruksi laporan dalam perkara tersebut karena kedua pihak saling melaporkan.

Meski demikian, Polri menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

Di tengah sorotan publik yang terus menguat, satu pertanyaan kini menggantung di ruang publik: bagaimana sebuah kasus dugaan pencurian di restoran bisa berujung pada status tersangka bagi orang yang melaporkannya? (ren)