Darurat Judol! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak terpapar judi online (judol), termasuk 80 ribu anak di bawah 10 tahun.

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:01 WIB
Darurat Judol! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan ancaman judi online terhadap anak-anak di Indonesia. (Komdigi for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan ancaman judi online (judol) terhadap anak-anak di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data pemerintah, hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judol, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menegaskan judi online bukan sekadar permainan digital biasa, melainkan praktik yang dapat menghancurkan kondisi ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda.

“Judi online adalah bentuk penipuan sistematis yang membuat pemain hampir selalu kalah dalam jangka panjang. Karena itu, semua pihak harus ikut mengedukasi dan melindungi keluarga dari praktik ilegal ini,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, upaya memberantas judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum. Pemerintah juga terus memperkuat literasi digital agar masyarakat memahami dampak dan risiko dari aktivitas tersebut.

“Kami tidak hanya fokus menutup akses atau melakukan takedown. Yang penting adalah membangun kesadaran masyarakat, dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” katanya.

Meutya juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat judi online, terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Ia menyebut banyak kasus persoalan ekonomi rumah tangga hingga kekerasan dalam keluarga dipicu kecanduan judi online.

“Banyak cerita memilukan yang kami terima. Ini bukan hanya soal kerugian uang, tetapi juga menyangkut kehancuran masa depan anak dan ketenteraman keluarga,” ungkapnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus menggencarkan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai pemberantasan tidak akan efektif tanpa dukungan lintas sektor.

Pemerintah membutuhkan kolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital untuk memutus rantai peredaran judi online.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tetapi kalau pelaku dan aliran dananya tidak ditindak, situs-situs baru akan terus bermunculan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti semakin masifnya promosi judi online di media sosial yang dinilai agresif menyasar masyarakat Indonesia. Pemerintah telah meminta seluruh platform digital untuk lebih cepat menurunkan konten bermuatan judi online.

“Judi online jelas dilarang di Indonesia. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghentikannya,” ujarnya.

Meutya menambahkan, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga memiliki peran penting dalam membangun budaya anti-judi online.

Ia pun mengajak para orang tua, khususnya ibu, untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dari paparan judi online sejak usia dini.

“Tolak judi online, jaga keluarga, dan selamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (agn)