Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2025, dokter Richard Lee akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya.

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:40 WIB
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee (kiri) akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. (IG Richard Lee)

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah penyidik menemukan sejumlah alasan yang dinilai cukup kuat.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak menjalankan kewajiban lapor kepada penyidik pada dua kesempatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Menurut Budi, tersangka mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 serta Kamis, 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

“Berdasarkan hal tersebut, tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.

Diperiksa Empat Jam Sebelum Ditahan

Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan terkait dugaan kasus yang menjeratnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum dimasukkan ke dalam rumah tahanan.

“Dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa,” jelas Budi.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Tersangka Sejak Desember 2025

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipromosikan atau dijalankan.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman pidana cukup berat.

Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam praktik bisnis produk dan perawatan kecantikan tersebut.(wib)