DPR Bongkar Kasus Andrie Yunus, TNI-Polri Diminta Bersatu Usut Pelaku
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. DPR mendesak TNI dan Polri bersinergi mengusut tuntas dengan mengacu KUHAP baru.

HALLONEWS.ID – Komisi III DPR RI menyoroti serius kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus. DPR mendorong sinergi penuh antara TNI dan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, menyusul indikasi keterlibatan unsur sipil dan militer.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur mekanisme peradilan koneksitas.
“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani ketentuan Pasal 170 KUHAP baru,” ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dalam aturan tersebut, perkara pidana yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer diadili di peradilan umum. Namun, jika terdapat kepentingan militer yang dominan, maka proses hukum dapat dilakukan di peradilan militer.
DPR juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah mengungkap identitas para terduga pelaku. Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan dua tersangka berinisial BHC dan MAK.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel aktif yang diduga terkait kasus tersebut. Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai penerapan Pasal 170 KUHAP baru sangat penting, mengingat adanya potensi keterlibatan lintas institusi dalam perkara ini.
“Karena ada kemungkinan keterlibatan unsur sipil dan militer, maka mekanisme koneksitas menjadi krusial dalam proses penanganan perkara,” kata dia.
Senada, anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum secara terbuka.
“Kasus ini harus diproses secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR RI juga sepakat membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal proses hukum kasus ini. Selain itu, DPR akan menggelar rapat lanjutan bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak korban untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian utama.
Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, mengingat menyangkut keselamatan aktivis HAM serta dugaan keterlibatan aparat yang menuntut penanganan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (ren)
