Dude Herlino dan Alyssa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 triliun PT DSI
Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan sebagai brand ambassador perusahaan fintech tersebut di masa lalu.

HALLONEWS.ID – Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun.
Keduanya hadir sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026). Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan sebagai brand ambassador perusahaan fintech tersebut di masa lalu.
Dalam keterangannya, Dude menyebut ini merupakan panggilan pertama dari penyidik. Ia menegaskan kesiapannya untuk membantu proses hukum dengan memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Ini undangan pertama untuk memberikan keterangan. Kami akan kooperatif dan berharap bisa membantu penyidik,” ujarnya kepada wartawan.
Dude juga mengungkapkan dirinya pernah bekerja sama dengan PT DSI selama kurang lebih tiga tahun, sebelum akhirnya menghentikan kerja sama tersebut. Hal serupa juga berlaku bagi Alyssa yang saat itu turut menjadi wajah promosi perusahaan.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Hingga kini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk jajaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah menawarkan proyek investasi fiktif. Data peminjam (borrower) lama dimanfaatkan kembali dan dipoles seolah-olah menjadi proyek baru untuk menarik minat investor.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu investor diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah memblokir puluhan rekening terkait dan menyita sejumlah dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyeret nama figur publik, meski hingga saat ini keduanya berstatus sebagai saksi dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan investasi tersebut. (min)
