Gudang Ilegal di Jaksel Digerebek, Polisi Temukan 1.494 Motor Diduga Hasil Kejahatan
Polda Metro Jaya menggerebek gudang motor ilegal di Jakarta Selatan dan mengamankan 1.494 sepeda motor tanpa dokumen sah.

HALLONEWS.ID – Ribuan sepeda motor tanpa dokumen sah ditemukan menumpuk di gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menduga kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan penadahan ilegal.
Pengungkapan dilakukan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Senin (11/5/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan total 1.494 unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.
Bahkan, ratusan unit lainnya ditemukan sudah dibongkar menjadi komponen terpisah untuk mempermudah proses pengemasan dan pengiriman.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” kata Budi, Senin (11/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin merinci, dari 1.494 unit yang diamankan, sebanyak 957 sepeda motor masih dalam kondisi utuh, sementara 537 lainnya sudah dibongkar.

Menurutnya, seluruh kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai barang tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah, mulai dari faktur hingga dokumen kendaraan.
Polisi kini telah menetapkan satu tersangka berinisial WS. Namun, penyidik menduga praktik ini melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari pemasok kendaraan, pengepul, hingga pihak yang berperan mengirim motor ke luar negeri.
Sejumlah negara disebut masuk dalam jalur pengiriman kendaraan ilegal tersebut, di antaranya Tahiti dan Togo.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” ujar Iman.
Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami penyidik.
Iman memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui dugaan tindak pidana serupa. (dul)
