Jabatan Kaster TNI Muncul Lagi, Panglima Agus Subiyanto Tunjuk Letjen Bambang Trisnohadi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI, jabatan yang sempat dihapus sejak era Presiden Gus Dur.

HALLONEWS.ID – Struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengalami perubahan.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI, jabatan yang sempat dihapus pada era reformasi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan mutasi jabatan yang beredar pada Rabu (11/3/2026).
Sebelum menduduki posisi baru ini, Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.
Dengan penunjukan ini, jabatan Kaster TNI yang sempat dihapus lebih dari dua dekade lalu kembali hadir dalam struktur organisasi TNI.
Sementara itu, posisi Pangkogabwilhan III kini dipercayakan kepada Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XVIII/Kasuari.
Jabatan Kepala Staf Teritorial TNI memiliki sejarah panjang dalam organisasi militer Indonesia. Pada masa sebelumnya, posisi ini dikenal sebagai Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI yang memiliki peran dalam fungsi teritorial dan sosial politik.
Namun pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, jabatan tersebut dihapus pada tahun 2001 sebagai bagian dari reformasi di tubuh militer untuk memisahkan peran militer dari ranah politik.
Beberapa tokoh militer pernah menduduki posisi tersebut, termasuk Agus Widjojo dan Susilo Bambang Yudhoyono sebelum akhirnya dihapus pada awal era reformasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya mutasi jabatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pergantian jabatan di lingkungan TNI merupakan hal yang wajar dalam rangka pembinaan karier prajurit sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi.
Menurutnya, rotasi jabatan juga bertujuan menjaga organisasi TNI tetap adaptif menghadapi dinamika tantangan tugas yang terus berkembang.
“Mutasi jabatan di tubuh TNI merupakan hal yang biasa dalam rangka pembinaan karier prajurit dan kebutuhan organisasi,” kata Aulia.
Ia menambahkan, setiap keputusan mutasi diambil dengan pertimbangan strategis agar pelaksanaan tugas pokok TNI dapat berjalan secara optimal.(*)
