Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Dipanggil KPK, Apakah Langsung Ditahan?

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Akankah langsung ditahan?

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:30 WIB
Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Dipanggil KPK, Apakah Langsung Ditahan?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Halloews

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) pukul 13.05 WIB.

Ia datang didampingi tim penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.

Gus Yaqut tidak memberikan banyak komentar terkait materi pemeriksaan. Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya sempat meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik. “Enggak ada itu (minta penundaan),” tegasnya.

Sebelumnya, KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan diharapkan berjalan lancar.

Menurutnya, penyidik memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi negara ini pun menjadi sorotan publik. Pasalnya, status tersangka yang disandang Yaqut membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk potensi penahanan jika penyidik menilai telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

KPK sendiri hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditolak hakim. Dengan kata lain penetapan status tersangka Yaqut dinyatakan sah.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). (*)