Jimly Ungkap Agenda Reformasi Polri: Puluhan Perpol dan Perkap Siap Direvisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyiapkan paket rekomendasi besar untuk Presiden Prabowo, termasuk revisi puluhan aturan internal dan evaluasi mekanisme pengangkatan Kapolri.

HALLONEWS.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap sejumlah rekomendasi penting terkait agenda reformasi kepolisian yang akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan salah satu fokus utama dalam rekomendasi tersebut adalah pembenahan regulasi internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) perlu direvisi agar dapat menjadi pedoman dalam menjalankan reformasi internal kepolisian secara berkelanjutan,” ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Evaluasi Aturan dan Tata Kelola Polri
Menurut Jimly, revisi berbagai aturan internal tersebut bertujuan memperkuat sistem tata kelola institusi Polri agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia menilai pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar reformasi kepolisian tidak berhenti pada kebijakan jangka pendek, melainkan menjadi perubahan sistem yang berkelanjutan.
Selain soal regulasi, komisi juga membahas berbagai isu strategis lain terkait tata kelola kelembagaan Polri.
Isu Posisi Polri di Struktur Pemerintahan
Salah satu topik yang turut dibahas adalah mengenai wacana posisi Polri dalam struktur pemerintahan.
Namun Jimly menegaskan istilah “Polri berada di bawah kementerian” sebenarnya kurang tepat.
Menurutnya, seluruh lembaga negara pada dasarnya berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan, termasuk TNI dan Polri.
“Yang lebih tepat sebenarnya adalah soal koordinasi kelembagaan, bukan soal berada di bawah siapa,” kata Jimly.
Ia menambahkan bahwa sejumlah isu sensitif terkait tata kelola Polri masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diumumkan kepada publik.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri Ikut Dibahas
Komisi juga mengkaji sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, termasuk mekanisme pengangkatan Kapolri.
Menurut Jimly, muncul berbagai usulan di masyarakat mengenai apakah pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR atau perlu mekanisme baru.
“Isu seperti pengangkatan Kapolri, apakah tetap dengan persetujuan DPR atau tidak, itu juga kami diskusikan. Banyak hal yang sudah kami rumuskan,” ujarnya.
Namun ia menegaskan sebagian hasil kajian belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu keputusan Presiden.
Target Laporan sebelum Lebaran
Jimly mengatakan seluruh hasil kajian dan rekomendasi reformasi kepolisian tersebut ditargetkan dapat disampaikan langsung kepada Presiden sebelum Lebaran 2026.
Untuk jadwal penyerahan laporan secara resmi, saat ini masih menunggu pengaturan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Jimly, laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan arah reformasi Polri ke depan. (ren)
