Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026 Hadir di Sejumlah Provinsi

Kabar baik untuk pemilik kendaraan! Tiga provinsi resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan Mei 2026 lengkap dengan diskon PKB hingga kemudahan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Senin, 18 Mei 2026 - 7:39 WIB
Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026 Hadir di Sejumlah Provinsi
Sejumlah pemerintah provinsi resmi menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026 dengan berbagai keringanan menarik. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Sejumlah pemerintah provinsi resmi menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026 dengan berbagai keringanan menarik.

Tak hanya penghapusan denda, masyarakat juga bisa menikmati diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), potongan biaya mutasi, hingga kemudahan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama di beberapa daerah.

Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Bali Beri Diskon Pajak Hingga 10 Persen
Pemerintah Provinsi Bali masih melanjutkan program keringanan pajak kendaraan yang dimulai sejak awal 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat mendapat potongan PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.

Menariknya, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga memperoleh tambahan diskon hingga 10 persen.
Jawa Tengah Jalankan Program “Gas Jateng 5 Persen”

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh potongan pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen disertai pengurangan sanksi administrasi dan keringanan tunggakan pajak periode tertentu.

Program tersebut berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan mulai Februari hingga Desember 2026.

Provinsi Bengkulu juga tak ketinggalan memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Selain penghapusan denda keterlambatan pajak, pemerintah daerah juga memberikan diskon 50 persen biaya mutasi kendaraan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

Di sisi lain, Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan nasional yang memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama kendaraan.

Tahap awal kebijakan ini diterapkan di enam provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.

Namun, pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama kendaraan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.

Kebijakan tersebut disambut positif masyarakat karena dinilai mempermudah pengurusan kendaraan bekas yang sering terkendala dokumen pemilik sebelumnya. (min)