Kajati Jabar Baru Resmi Dilantik, Begini Pesan Tegas Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat pada Rabu, 29 April 2026.

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Dr. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.
Dr. Sutikno menggantikan Dr. Hermon Dekristo yang kini mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sesjampidmil).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penempatan jabatan strategis dilakukan melalui proses penilaian objektif dan kajian mendalam terhadap insan terbaik korps Adhyaksa.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum ke depan harus dilakukan secara humanis, proporsional, dan tidak kaku.
“Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku dan membutakan rasa keadilan.
Penegakan hukum harus menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar memperkuat pengawasan internal sesuai Surat Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022 guna menjaga integritas lembaga.
Menutup arahannya, Burhanuddin menyampaikan pesan khusus kepada para pejabat baru, termasuk Sutikno.
“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran,” tegasnya.
Ia berharap Sutikno mampu membawa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi lembaga penegak hukum yang tegas, dipercaya publik, serta hadir memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat.
Sebagai informasi, penunjukan Dr. Sutikno menjadi perhatian karena ia dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penguatan transparansi publik.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Jawa Barat, Sutikno menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Selama memimpin di Riau sepanjang 2025, ia mencatat capaian signifikan dengan menuntaskan 137 perkara korupsi, terdiri dari 78 perkara tahap penyelidikan dan 59 perkara tahap penyidikan.
Tak hanya itu, Kejati Riau di bawah kepemimpinannya juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar.
Nama Sutikno juga dikenal saat menjabat Direktur Penuntutan.
Saat itu, ia dinilai berani mendorong keterbukaan institusi dengan memberikan akses media terhadap uang sitaan sebagai bentuk akuntabilitas publik. (fer)
