Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras: IPW Minta Kabais, Wakabais dan Direktur Diperiksa

Menurut STS, gambar empat terduga pelaku yang ditampilkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin saat jumpa pers Rabu (18/3/2026) itu, merupakan kumpulan dari 86 titik lokasi CCTV

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:15 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras: IPW Minta Kabais, Wakabais dan Direktur Diperiksa
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, penyelidikan hingga penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, sudah berjalan secara transparan dan terbuka.

Penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu yang tidak berselang lama dari waktu kejadian, berhasil mengungkap identitas termasuk pergerakan para terduga pelaku.

Tak hanya itu, dalam konferensi persnya, Kapolda dan Dirkrimum Polda Metro juga menampilkan wajah empat terduga yang akhirnya diakui Danpuspen TNI merupakan anggota dari BAIS.

STS, demikian sapaan Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya ke wartawan media ini mengatakan, keterangan pers Dirkrimum dan Danpuspen TNI, dalam hukum pidana moderen, harus ada akuntabilitas.

Bagi STS, ada tiga sarat akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Pertama, transparansi prosesnya, lalu profesionalisme penegak hukumnya dan terakhir harus taat pada prosedur dan aturan sesuai KUHAP.

IPW menilai, penanganan kasus penyiraman air keras atas korban yang aktif menyuarakan pelanggaran HAM oleh oknum TNI, sudah bertindak sesuai yang diharapkan.

“Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini, sudah bertindak sesuai aturan yang diharapkan,” kata STS, Jumat (20/3/2026).

Menurut STS, gambar empat terduga pelaku yang ditampilkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin saat jumpa pers Rabu (18/3/2026) itu, merupakan kumpulan dari 86 titik lokasi CCTV.

“Dari 86 lokasi ini termasuk juga dari CCTV milik Dinas Perhubungan dan Diskominfo DKI Jakarta. Dari puluhan gambar CCTV di puluhan lokasi ini, diketahui pergerakan para terduga pelaku baik sebelum maupun sesudah aksi penyiraman,” tegasnya.

Menurut Ketua IPW, pada gambar CCTV yang disita polisi tersebut, sebenarnya wajah terduga pelaku sudah diketahui, termasuk nama dan alamatnya setelah melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil).

Walau sudah tahu wajah, nama dan alamat para terduga pelaku, polisi belum mau melakukan penangkapan. Kenapa?, karena polisi tidak punya wewenang menangkap anggota TNI.

“IPW lebih percaya Polri dalam hal penyelidikan kasus ini. Dugaan IPW, ini ada yang akan dikorbankan,” tuturnya.

IPW meminta, agar Kabais, Wakabais dan Direktur dari empat terduga pelaku bertugas selama ini segera diperiksa.

BAIS menurut STS tugasnya intelejen, kenapa dia masuk ke dalam ranah masyarakat sipil. Kalau mereka operasi dalam wilayah yang bukan tugasnya, ini jelas menyalahi kewenangannya.

“Kabais harus dievaluasi. Ini peristiwa kedua setelah sebelumnya Munir yang diracun,” pinta STS.

Saat ditanya adanya desakan dari masyarakat sipil, agar empat oknum TNI ini disidang di peradilan umum, STS mengatakan, saat ini sesuai Undang-undang, tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Satu-satunya jalan keluar demi memenuhi keinginan masyarakat sipil ini yakni dengan melakukan judicial review Undang-undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Harapannya, melalui judicial review UU TNI ini, MK mengabulkan permohonan dan keinginan masyarakat sipil untuk menyerahkan oknum TNI menjalani persidangan di peradilan umum jika melakukan pelanggaran, bisa terwujud,” tegasnya.

Sebelumnya, Puspom TNI dalam konferensi pers (18/3/2026) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Menurut Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. (opy)