Kasus Pungli Batam Jadi Momentum Evaluasi, Dirjen Imigrasi Siapkan Perbaikan Sistem
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap masih adanya celah dalam sistem yang memicu praktik pungli di lapangan

HALLONEWS.ID – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor imigrasi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat kasus di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmennya untuk menelusuri akar persoalan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
“Kasus pungli yang terjadi di salah satu kantor imigrasi di Batam telah ditindaklanjuti secara cepat oleh tim kepatuhan internal,” ujar Hendarsam kepada wartawan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Ia menyampaikan, sejumlah oknum yang terlibat telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk respons tegas institusi.
“Hal tersebut langsung ditangani oleh tim kepatuhan internal, dan sanksi sudah diberikan kepada pihak yang terlibat,” tegasnya.
Meski demikian, Hendarsam mengakui bahwa praktik pungli yang kembali terjadi menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan pelayanan di institusi imigrasi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin hanya melakukan penindakan sesaat, melainkan fokus pada pembenahan menyeluruh dengan mencari akar permasalahan.
“Kami tidak ingin tambal sulam. Metodologi yang kami gunakan adalah mencari akar masalah terlebih dahulu, kemudian merumuskan solusi yang tepat,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebijakan yang diambil mampu memperbaiki sistem secara menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan kasus per kasus.
Untuk itu, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran direktur guna mengidentifikasi potensi kelemahan dalam sistem yang ada saat ini.
“Jika sistem belum cukup kuat dan masih ada celah, itu yang akan kami benahi,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya juga akan menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) yang lebih terstruktur guna memperkuat pengawasan dan meminimalkan peluang terjadinya pelanggaran.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen reformasi hukum di sektor keimigrasian, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan upaya ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi dapat terus terjaga dan meningkat,” pungkas Hendarsam. (fer)
