Kejagung Geledah Kantor Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Aset 11 Tersangka Diburu

Kejagung menggeledah kantor perusahaan sawit di Medan dan Pekanbaru dalam kasus korupsi ekspor CPO yang disamarkan sebagai POME. Penyidik fokus telusuri aset 11 tersangka.

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:55 WIB
Kejagung Geledah Kantor Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Aset 11 Tersangka Diburu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri depan) saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan seolah POME, Selasa (10/2/2026). Foto: Dokumen Kejagung for Hallonews.

HALLONEWS.ID-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan di wilayah Sumatera yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.

“Tim penyidik Kejagung hari ini melakukan penggeledahan di beberapa kantor perusahaan yang petingginya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Proses masih berlangsung di Pekanbaru dan Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Anang belum merinci barang bukti yang disita karena proses penggeledahan masih berjalan. Namun, ia memastikan penyidik kini juga menelusuri aset milik 11 tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami tidak hanya mempidanakan pelaku, tapi juga melakukan asset tracing untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat kementerian dan korporasi swasta. Mereka antara lain LHB, pejabat Kementerian Perindustrian; FJR, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; MZ, pejabat KPBC Pekanbaru; ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND, Direktur PT TAJ; TNY, Direktur PT TEO; VNR, Direktur PT SIP; RBN, Direktur PT CKK; dan YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang dilakukan para tersangka. Produk CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO, dengan menggunakan kode HS (HS Code) berbeda untuk menghindari pengawasan ekspor pemerintah.

“Ini jelas rekayasa untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh pemerintah,” ujar Syarief.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)