Burhanuddin Murka: Oknum Jaksa Kuasai Aset Sitaan Tanpa Izin akan Ditindak

Burhanuddin beri ultimatum keras: jaksa yang kuasai aset sitaan tanpa izin bakal disikat. Instruksi tegas disampaikan di HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:27 WIB
Burhanuddin Murka: Oknum Jaksa Kuasai Aset Sitaan Tanpa Izin akan Ditindak
Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa mobil sitaan kasus korupsi. Ia menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan negara pada HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Dokumen Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak ada lagi oknum jaksa yang menyalahgunakan atau menguasai aset sitaan negara.

Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menegaskan, aset hasil tindak pidana harus dikembalikan kepada negara, bukan dimanfaatkan secara pribadi.

“Banyak aset kita yang masih ‘tercecer’, bahkan ada yang dikuasai diam-diam oleh oknum jaksa, terutama di wilayah Jakarta Pusat. Ini harus dihentikan,” ujar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Burhanuddin akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset sitaan.

“Jika ada oknum yang menguasai aset tanpa izin resmi, bisa dianggap memiliki mens rea (niat jahat) dan akan ditindak tegas,” kata Anang.

Burhanuddin memerintahkan BPA Kejaksaan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset sitaan dari kasus korupsi, seperti apartemen dan hotel, agar tidak disalahgunakan. Ia juga menegaskan, setiap penggunaan aset harus mendapat izin resmi dari BPA.

“Tidak boleh lagi ada yang memakai tanpa izin. Siapa pun yang menggunakan harus melalui prosedur resmi,” tegasnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar barang bukti sitaan seperti kendaraan dan alat elektronik dirawat dengan baik agar tetap bernilai saat dilelang. Ia bahkan mengusulkan agar dibuat showroom khusus untuk memamerkan barang rampasan negara sebelum dilelang, guna meningkatkan transparansi dan nilai jual.

“Tujuan utama kita bukan sekadar menyita, tapi memulihkan kerugian negara. Showroom lelang akan membuat prosesnya lebih transparan dan menarik minat publik,” ucapnya.

Burhanuddin juga menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Kuntadhi, BPA akan mampu bertransformasi menjadi lembaga strategis yang tidak hanya memulihkan aset negara, tetapi juga memperkuat penegakan hukum secara menyeluruh.

Menanggapi instruksi itu, Kepala Kejati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi memastikan akan menindaklanjuti perintah Jaksa Agung, termasuk memperkuat pengawasan dan koordinasi pengelolaan aset rampasan di daerah.

“Seluruh barang rampasan harus dikelola dengan akuntabel dan transparan,” ujar Didik usai mengikuti peringatan HUT BPA secara virtual di Kantor Kejati Sulsel. (ren)