Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD untuk Layanan Publik dan Perbankan

Ditjen Dukcapil Kemendagri terus memperluas pemanfaatan IKD dalam layanan publik, bansos, hingga perbankan guna mendukung transformasi digital.

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD untuk Layanan Publik dan Perbankan
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabuhi mendorong perluasan pemanfaatan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai sektor layanan publik. Foto: Kemendagri for Hallonews

HALLONEWS.ID — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mendorong perluasan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai sektor layanan publik. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan berbasis digital.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, mengatakan implementasi IKD telah diuji melalui proyek percontohan transformasi digital pemerintah di Banyuwangi.

Hal tersebut disampaikan Nuh usai pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Rabu (6/5/2026).

Dalam proyek tersebut, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial disebut sudah dapat mengakses layanan tanpa perlu menggunakan fotokopi KTP elektronik. Proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi IKD berbasis ponsel.

Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan solusi bagi masyarakat yang belum memiliki perangkat telepon seluler, khususnya kelompok desil 1 hingga 4. Verifikasi dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition dengan dukungan petugas pendamping di lapangan.

Selain untuk layanan bantuan sosial, pemanfaatan IKD juga mulai diterapkan di sektor perbankan. Nuh menyebut sekitar 287 ribu masyarakat telah membuka rekening di Bank tanpa menggunakan fotokopi KTP, melainkan melalui sistem verifikasi berbasis IKD.

“Pemanfaatan IKD di berbagai sektor sebenarnya sudah mulai berjalan,” ujar Nuh kepada awak media.

Ia menilai berbagai penerapan tersebut menunjukkan identitas digital memiliki potensi besar untuk mendukung integrasi layanan publik lintas sektor secara lebih efektif dan efisien.

Ke depan, Ditjen Dukcapil akan terus mengembangkan pemanfaatan IKD agar tidak hanya digunakan dalam administrasi kependudukan, tetapi juga mendukung layanan strategis lainnya.

Pemerintah berharap pengembangan identitas digital ini dapat mempercepat transformasi digital nasional sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif, praktis, dan berbasis data. (agn)