Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Polisi menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan tanpa perlakuan khusus.

Kamis, 12 Februari 2026 - 8:59 WIB
Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
Ketua Fraksi PDIP NY. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi resmi menahan Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi berinisial NY setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Selain NY, dan dua orang lain berinisial BA dan EB juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan pemeriksaan terhadap NY dilakukan sejak Rabu (11/2) sore di ruang Resmob Polres Metro Bekasi.

“Saudara NY sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Jerico kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Jerico, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.

“Pasal yang kami sangkakan berkaitan dengan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.

Terkait penahanan, Jerico menegaskan langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum setelah pemeriksaan rampung.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami lakukan penahanan sesuai ketentuan. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka peluang rilis resmi terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat. “Rencananya dalam waktu dekat akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” tambah Jerico.

Polres Metro Bekasi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak ada perlakuan khusus meski salah satu tersangka merupakan pejabat publik. (dul)