KIA Jadi Syarat Wajib SPMB 2026 di Kota Bekasi, Begini Cara Urusnya
Pemkot Bekasi mewajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat SPMB 2026. Orang tua diminta segera mengurus KIA agar tidak terkendala saat pendaftaran sekolah negeri.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan imbauan penting kepada para orang tua agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk buah hati mereka. Pasalnya, dokumen tersebut kini menjadi syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Desakan itu muncul karena tahapan pra-pendaftaran SPMB Kota Bekasi akan dimulai dalam waktu dekat, yakni pada 18 Mei hingga 19 Juni 2026. Pemkot khawatir masih banyak orang tua yang belum memiliki KIA untuk anak usia sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat menegaskan KIA kini bukan lagi sekadar kartu pelengkap administrasi, melainkan identitas resmi yang wajib dimiliki anak.
“Begitu anak berusia di atas enam tahun, sudah sepatutnya orang tua membuat KIA. Terutama untuk kebutuhan administrasi masuk sekolah. Tahun ini jadi syarat wajib SPMB” kata Taufiq kepada Hallonews, Senin (11/5/2026).
Ia meminta masyarakat tidak menunda pengurusan hingga mendekati jadwal pendaftaran sekolah karena dikhawatirkan akan terjadi lonjakan antrean pelayanan.
Pemkot Bekasi mengklaim proses pembuatan KIA kini jauh lebih mudah dan cepat.
Warga dapat mencetak kartu langsung di 56 kantor kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bekasi. Selain layanan tatap muka, Disdukcapil juga menyediakan layanan digital melalui fitur Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Orang tua cukup mengunggah foto anak melalui ponsel, lalu proses pencetakan bisa dilakukan di kantor kelurahan domisili.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mencetak KIA melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Syarat Membuat KIA di Kota Bekasi
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi nasional bagi anak usia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini diterbitkan langsung oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
Berikut syarat umum pembuatan KIA:
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran anak
– KTP orang tua
– Surat nikah orang tua
– Pas foto anak ukuran 4×6
(anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib foto)
– Nomor WhatsApp dan email
– Mengisi formulir pendaftaran di kelurahan
Sementara untuk anak usia 0-5 tahun, KIA biasanya dibuat bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Bisa Diurus Online hingga Kolektif di Sekolah
Disdukcapil Kota Bekasi juga membuka beberapa metode pelayanan untuk memudahkan masyarakat, antara lain:
– Pengajuan online melalui aplikasi e-Open
– Datang langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan
– Pelayanan saat Car Free Day Kota Bekasi
– Pengurusan kolektif melalui sekolah
Dengan kebijakan baru ini, para orang tua diimbau segera memastikan anak mereka sudah memiliki KIA agar tidak terkendala saat proses pendaftaran sekolah negeri tahun ajaran 2026 dimulai. (dul)
