Kontroversi Hakim MK Adies Kadir Berlanjut, Akademisi Siapkan Gugatan ke PTUN
Laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir ditolak MKMK. Kelompok akademisi kini menyiapkan langkah hukum baru dengan menggugat proses pengangkatannya ke PTUN.

HALLONEWS.ID – Kontroversi pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir belum berakhir. Setelah laporan dugaan pelanggaran etik ditolak oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kelompok akademisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kini menyiapkan langkah hukum baru.
CALS berencana menggugat proses pengangkatan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk keberatan terhadap prosedur pemilihannya.
Perwakilan CALS Bivitri Susanti mengatakan langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral para akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
“Karena ini tanggung jawab moral kami, kami tidak berhenti di sini. Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian mengajukan gugatan ke PTUN terhadap proses pemilihan Adies Kadir,” ujar Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ajukan Keberatan ke Presiden dan DPR
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, CALS terlebih dahulu melayangkan keberatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.
Keputusan tersebut berkaitan dengan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
“Keberatan ini kami ajukan kepada Presiden karena keputusan tersebut merupakan keputusan presiden,” kata Bivitri.
Selain itu, CALS juga mengajukan keberatan terpisah kepada ketua DPR terkait proses pengusulan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Setelah keberatan diajukan, pihak CALS akan menunggu tanggapan dari lembaga terkait sebelum membawa perkara tersebut ke PTUN.
“Setelah kami mengajukan keberatan, ada waktu 10 hari bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan. Ada atau tidak ada tanggapan, kami tetap bisa melanjutkan ke PTUN,” jelasnya.
MKMK: Bukan Kewenangan Kami
Sebelumnya, MKMK memutuskan tidak berwenang memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan CALS terhadap Adies Kadir.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
“Perbuatan atau perilaku yang dinilai melanggar kode etik hanya berlaku bagi hakim konstitusi yang sedang menjabat,” kata Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut MKMK, laporan CALS berkaitan dengan proses pencalonan Adies Kadir sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, sehingga berada di luar kewenangan majelis.
Dalam pertimbangan putusan, anggota MKMK Yuliandri menegaskan pentingnya menjaga batas kewenangan antar lembaga negara.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan hakim konstitusi merupakan kewenangan tiga cabang kekuasaan, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Setiap lembaga negara memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan mekanisme seleksi dan pengajuan calon hakim konstitusi.
“Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan, tetapi juga tidak etis untuk mencampuri proses tersebut,” ujar Yuliandri.
Bahkan, menurut MKMK, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga juga tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam proses seleksi hakim konstitusi.
MK hanya menerima dan mengukuhkan siapa pun yang telah dipilih dan ditetapkan melalui prosedur yang berlaku.
MKMK Ingatkan Seleksi Harus Transparan
Meski menyatakan tidak berwenang mengadili laporan tersebut, MKMK tetap mengingatkan bahwa proses seleksi hakim konstitusi harus memenuhi prinsip objektif, transparan, terbuka, dan akuntabel.
Yuliandri menegaskan bahwa pengabaian prinsip tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip tersebut, hal itu hampir pasti menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
MKMK juga menilai laporan dari masyarakat atau kelompok akademisi merupakan bentuk kontrol publik yang wajar terhadap proses pengisian jabatan hakim konstitusi. (ren)
