Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, MAKI dan ICW Desak Dewas Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Pengalihan penahanan Yaqut jadi tahanan rumah memicu polemik. MAKI dan ICW mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik di tubuh KPK.

HALLONEWS.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas harus turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan.
Ia menyoroti tidak adanya pengumuman resmi dari KPK, sehingga publik justru mengetahui informasi dari pihak keluarga.
“Kecewa karena perubahan status tahanan dilakukan diam-diam dan hal ini merusak sisten dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain,” katanya kepada Hallonews.id pada Senin (23/3/2026).
Selain itu, Boyamin mempertanyakan dasar pengambilan keputusan yang dinilai semestinya melalui persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya penyidik.
Ia juga menyoroti alasan pengalihan yang tidak didasarkan pada kondisi kesehatan, berbeda dengan praktik sebelumnya.
Menurutnya, kebijakan ini berisiko memicu persepsi diskriminasi terhadap tahanan lain, terlebih dilakukan menjelang momentum Lebaran.
“KPK harus melakukan penahanan kembali dan Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga tersebut.
“ICW menduga keputusan itu tidak mungkin diambil tanpa sepengetahuan pimpinan,” tandasnya.
ICW juga mengingatkan potensi risiko dalam pengalihan penahanan, mulai dari kemungkinan hilangnya barang bukti hingga potensi intervensi terhadap saksi.
Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pengalihan penahanan telah sesuai prosedur hukum dan bersifat sementara.
Ia menegaskan KPK tetap melakukan pengawasan ketat serta menjamin proses penyidikan tetap berjalan. (fer)
