Kota Tangerang Masuk Kandidat Kota Antikorupsi 2026 Versi KPK

Kota Tangerang dipilih KPK sebagai calon percontohan kota antikorupsi 2026. Penilaian didasarkan pada berbagai indikator integritas, termasuk skor MCP yang mencapai 91.

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:56 WIB
Kota Tangerang Masuk Kandidat Kota Antikorupsi 2026 Versi KPK
Direktur Permas KPK, Kunto Ariawan. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kota Tangerang masuk dalam daftar calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan tersebut ditandai dengan kunjungan tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK dalam rangka observasi lapangan.

Kegiatan observasi berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan dipimpin langsung oleh Direktur Permas KPK, Kunto Ariawan. Kedatangan tim KPK disambut oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang.

Dorong Pemerintahan Bersih dan Transparan
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menyampaikan bahwa penunjukan Kota Tangerang sebagai kandidat kota antikorupsi menjadi kehormatan sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, program tersebut menjadi langkah konkret untuk menanamkan nilai integritas dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.

“Program percontohan ini menjadi pengingat bahwa integritas harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar slogan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa upaya membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan bahwa komitmen antikorupsi di Kota Tangerang diperkuat melalui enam komponen utama.

Beberapa di antaranya meliputi tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal.

Direktur Permas KPK Kunto Ariawan menambahkan bahwa Kota Tangerang menjadi salah satu dari enam kota di Indonesia yang dicalonkan sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026.

Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator nasional, termasuk skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 91 poin.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), penilaian Kementerian PANRB terkait SAKIP, kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia, maturitas SPIP oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, indeks SPBE, serta opini laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Melalui proses observasi tersebut, KPK akan menilai lebih lanjut kesiapan Kota Tangerang untuk menjadi model penerapan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (bgs)