KPK Digugat Praperadilan! ARRUKI Desak Tersangka Swasta di Kasus Kuota Haji

ARRUKI menggugat KPK ke praperadilan dan meminta unsur swasta segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:30 WIB
KPK Digugat Praperadilan! ARRUKI Desak Tersangka Swasta di Kasus Kuota Haji
Gedung KPK. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Marselinus Edwin Hardian, menyatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil karena KPK dinilai belum menetapkan tersangka dari kalangan swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“ARRUKI menilai KPK belum menunjukkan sikap profesional dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan berbagai pihak, terutama setelah muncul polemik pengalihan status penahanan terhadap YCQ,” ujar Marselinus dalam keterangan diterima, Jumat (27/3/2026).

Ia menilai praktik korupsi kuota haji tidak mungkin terjadi tanpa dugaan kerja sama antara pihak yang memiliki kewenangan dan pelaku usaha. Karena itu, penyidikan dinilai perlu diperluas.

Melalui gugatan praperadilan, ARRUKI berharap pengadilan dapat mendorong KPK menetapkan tersangka dari unsur swasta dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Sorotan MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menilai masih ada ketimpangan karena unsur swasta belum tersentuh.

KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz.

Namun, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang disebut ikut terseret perkara, hingga kini belum ditahan.

Praperadilan yang diajukan ARRUKI diharapkan dapat memperjelas arah penyidikan sekaligus mendorong transparansi penanganan perkara oleh KPK. (fer)