KPK Menduga Bupati dan Sekda Cilacap Peras Perangkat Daerah untuk THR, Uang Rp610 Juta Disita
KPK mengungkap dugaan praktik setoran THR dari perangkat daerah di Pemkab Cilacap. Uang Rp610 juta disita saat OTT yang menjerat Bupati Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko.

HALLONEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal.
Dalam perkara ini, KPK menduga praktik tersebut melibatkan Bupati Syamsul Auliya Rachman, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi pada tahun 2026, tetapi juga telah berlangsung sebelumnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan intensif menunjukkan adanya indikasi pengumpulan dana yang dilakukan sejak tahun 2025.
“Ada dugaan Syamsul memberikan instruksi kepada salah satu stafnya untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan THR bagi pihak di luar pemerintahan daerah,” katanya.
Penyidik menilai pola tersebut berpotensi terus berulang apabila tidak terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan dana tersebut.
Uang tersebut ditemukan bersama sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
Sebagian uang diketahui telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah seorang pejabat daerah berinisial Ferry Adhi Dharma, yang menjabat sebagai Asisten II di lingkungan Pemkab Cilacap.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang yang diduga baru diterima dari setoran beberapa perangkat daerah.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap.
Dari operasi tersebut, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka utama, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut. (*)
