MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Polemik Kasus Pengalihan Penahanan Yaqut Berlanjut

MAKI resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:38 WIB
MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Polemik Kasus Pengalihan Penahanan Yaqut Berlanjut
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan rencana pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait polemik penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Foto: MAKI for Hallonews

HALLONEWS.ID — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan laporan resmi tersebut dijadwalkan disampaikan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Laporan resmi dijadwalkan siang ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK,” kata Boyamin saat dikonfirmasi Hallonews.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk dorongan agar Dewas KPK segera menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan yang sempat menjadi polemik di publik.

Sementara itu, terkait rencana gugatan praperadilan, MAKI memutuskan untuk menunda langkah tersebut setelah Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan (rutan).

“Tunda dulu karena YCQ sudah kembali ke rutan,” ujarnya.

Meski demikian, MAKI menegaskan akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut dalam waktu satu bulan ke depan. Jika kasus belum juga dilimpahkan ke pengadilan, MAKI memastikan akan menempuh jalur praperadilan.

“Kita pantau sebulan, jika belum limpah ke pengadilan maka kita gugat karena KPK tidak serius sesuai janjinya,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons kritik MAKI terkait pengalihan penahanan Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah. KPK menyatakan kritik tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum.

“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan konstruktif,” kata Budi.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas lembaga antirasuah.

“Kami melihat hal ini mencerminkan tingginya perhatian dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” ujarnya. (fer)