Mantan Kepala Kas BNI yang Gelapkan Dana Gereja Diciduk Imigrasi, Uang Dipakai Bangun Kafe hingga Mini Zoo

Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim, ditangkap di Bandara Kualanamu usai buron. Dana jemaat gereja digelapkan untuk bisnis kafe dan mini zoo.

Rabu, 1 April 2026 - 21:15 WIB
Mantan Kepala Kas BNI yang Gelapkan Dana Gereja Diciduk Imigrasi, Uang Dipakai Bangun Kafe hingga Mini Zoo
Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim saat ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Foto: dok Polda Sumut for Hallonews

HALLONEWS.ID– Dua buronan kasus penggelapan dana jemaat gereja akhirnya tak bisa lagi menghindar.

Andi Hakim alias AHF (42) dan CR (43) berhasil diamankan petugas Imigrasi setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Keduanya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kejahatan serius, mulai dari tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, hingga penyelewengan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.

Penangkapan ini menjadi hasil kerja cepat dan terukur dari tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan.

Pergerakan kedua tersangka sudah terdeteksi sejak berada di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, saat bersiap menaiki pesawat tujuan Medan, Sumatera Utara.

Begitu pesawat Malaysia Airlines MH860 mendarat sekitar pukul 08.30 WIB, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan langkah pengamanan.

Pemeriksaan identitas dilakukan secara ketat, hingga akhirnya dipastikan bahwa keduanya merupakan subjek pencegahan yang telah diajukan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pimpinan cabang bank BNI di Rantauprapat pada Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan dana jemaat gereja yang dilakukan Andi Hakim, selaku Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rahmat Budi, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuat produk deposito fiktif yang seolah-olah berasal dari bank BNI.

“Produk itu dipasarkan seakan resmi, padahal sebenarnya tidak pernah ada,” katanya dalam keterangan diterima pada Rabu (1/4/2026).

“Dana yang berhasil dihimpun dari jemaat kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Uang tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai sejumlah usaha seperti pembangunan fasilitas olahraga, kafe, hingga wahana mini zoo.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, memberikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.

Ia menilai respons cepat dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pengamanan kedua buronan tersebut.

Menurutnya, sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, terutama dalam kasus yang melibatkan pelarian ke luar negeri.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di kantor Imigrasi Medan, kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(fer)