Mantan Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp 6,5 Miliar
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Jaksa mengungkap aliran uang mencapai Rp 6,5 miliar.

HALLONEWS.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dituntut hukuman penjara lima tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun jumlah tersebut dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,435 miliar yang wajib dibayarkan.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana tidak sah dari pengurusan sertifikat K3 dengan total mencapai sekitar Rp6,58 miliar. Dana itu disebut berasal dari praktik pemberian uang nonteknis yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara di Kemnaker.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Noel, melalui sejumlah perantara yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 kepada sejumlah pihak yang selanjutnya juga diberikan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Noel.
Di antaranya karena terdakwa mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang yang diterima, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas perbuatannya, Noel dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan jabatan.
Sementara itu, Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan ‘sultan’ Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara.
“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel juga mengomentari tuntutan 7 tahun penjara terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
Padahal, kata Noel, Hery hanya menerima uang Rp 4 miliar yang jauh lebih rendah dibanding Bobby.
“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.
(min)
