Menkeu Belum Ambil Sikap Soal Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan KPK

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan mengambil langkah terhadap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam dakwaan KPK.

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:45 WIB
Menkeu Belum Ambil Sikap Soal Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan KPK
Menkeu Purbaya menegaskan belum mengambil langkah administratif terhadap Dirjen Bea dan Cukai. Foto: Hallonews/Agung Nugroho

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa merespon munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi impor barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Purbaya menegaskan pemerintah belum akan mengambil langkah administratif terhadap Djaka Budi sebelum proses hukum berjalan lebih jauh dan fakta-fakta persidangan menjadi lebih jelas.

“Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Nanti kita lihat sampai benar-benar jelas seperti apa kasusnya, baru akan diambil tindakan,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kemunculan nama seseorang dalam surat dakwaan belum dapat dijadikan dasar langsung untuk pemberhentian ataupun sanksi tertentu.

Meski demikian, Purbaya memastikan kementeriannya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat yang dipanggil dalam proses hukum. Ia menegaskan pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan institusi dan bukan intervensi terhadap penanganan perkara.

“Ada pendampingan hukum jika memang diperlukan, misalnya ketika dipanggil atau dimintai keterangan,” katanya.

Purbaya juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budi terkait perkara tersebut. Dari hasil komunikasi itu, Djaka disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Beliau menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucap Purbaya.

Sebelumnya, nama Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi impor barang yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (agn)