Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Proses 7 Korporasi Karhutla, KLH Janji Beri Sanksi Tegas

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memproses tujuh korporasi terkait kasus karhutla di Kalimantan Barat, di tengah desakan agar pemerintah bertindak tegas menegakkan hukum.

Kamis, 16 April 2026 - 22:38 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Proses 7 Korporasi Karhutla, KLH Janji Beri Sanksi Tegas
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus karhutla. Foto: Humas Kementerian LH for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) didesak untuk memperkuat penegakan hukum terhadap sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Saat ini, KLH tengah memproses tujuh korporasi yang terseret dalam sengketa lingkungan hidup di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, satu kasus telah memasuki tahap persidangan, sementara enam lainnya masih dalam proses hukum.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dibarengi langkah tegas, termasuk pemberian sanksi kepada korporasi yang terbukti melanggar.

Ia menyebut, berdasarkan pengalaman penanganan karhutla sejak 2020, penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam mencegah kejadian serupa, khususnya di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat.

“Hingga saat ini terdapat tujuh korporasi yang sedang berproses dalam sengketa lingkungan hidup, dan satu di antaranya sudah masuk ke tahap persidangan,” ujarnya usai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana karhutla nasional 2026, Kamis (16/4/2026).

Hanif juga mengingatkan seluruh pelaku usaha yang memiliki konsesi lahan agar meningkatkan pengawasan, terutama memasuki musim kemarau yang rawan kebakaran.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga dunia usaha.

“Seluruh pemegang konsesi wajib menjaga dengan ketat arealnya, terutama pada musim kemarau seperti saat ini,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta seluruh pihak mengambil peran sesuai kewenangannya masing-masing dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Terkait kejadian karhutla pada 2025 lalu, KLH memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan serta mencegah kerugian ekologis dan ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan. (opy)