Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Ini 8 Fakta Kasus Longsor Sampah Bantargebang

Eks Kadis LH DKI jadi tersangka kasus Bantargebang. Simak 8 fakta lengkapnya hingga tragedi longsor yang tewaskan 7 orang.

Rabu, 22 April 2026 - 10:17 WIB
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Ini 8 Fakta Kasus Longsor Sampah Bantargebang
Teks ft: Petugas mengevakuasi 7 korban tewas pada musibah longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Maret 2026. Foto: Hallonews/Abdullah

HALLONEWS.ID – Kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang kini memasuki fase hukum serius. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagai tersangka.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan sebelum menetapkan Asep menjadi tersangka.

Penindakan itu dilakukan lantaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang berada di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi memang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan ini bukan tanpa proses panjang. Berikut rangkaian fakta lengkap yang menggambarkan duduk perkara kasus tersebut:

1. Kasus Berawal dari Evaluasi Pengelolaan Sampah

Masalah di TPST Bantargebang bermula dari evaluasi KLH terhadap sistem pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai standar.

Temuan awal menunjukkan adanya potensi pencemaran lingkungan serta risiko keselamatan bagi pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.

2. Sanksi Administratif Dijatuhkan Sejak Akhir 2024

KLH lebih dulu menempuh jalur pembinaan. Pada 31 Desember 2024, diterbitkan sanksi administratif melalui surat keputusan resmi.

Langkah ini menjadi peringatan awal agar pengelolaan sampah diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pengawasan Berlapis, Hasilnya Tetap Tidak Taat

Pengawasan pertama dilakukan pada 12 April 2025. Hasilnya, pengelola dinyatakan tidak mematuhi sanksi administratif.

KLH kemudian mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025 dan memberi waktu perbaikan. Namun, saat pengawasan kedua pada 9 Mei 2025, pelanggaran masih ditemukan.

4. Perubahan Tidak Signifikan Meski Sudah Diperingatkan

Meski telah diberikan waktu dan pembinaan, kondisi di lapangan dinilai belum mengalami perbaikan berarti.

Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan sampah di fasilitas terbesar milik DKI Jakarta tersebut.

5. Longsor Sampah Berulang Makan 7 Korban Jiwa

Di tengah proses pengawasan, terjadi beberapa insiden longsor sampah. Peristiwa tragis ini berlangsung pada November-Desember 2025 serta kembali terjadi pada Maret 2026.

Total tujuh orang dilaporkan meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini menjadi titik balik yang mempercepat proses penegakan hukum.

6. Penyidikan Libatkan Polisi dan Ahli

Setelah insiden berulang, penyidikan ditingkatkan. Tim gabungan yang melibatkan kepolisian dan penegak hukum lingkungan melakukan pemeriksaan intensif.

Sepanjang Maret hingga April 2026, berbagai pihak diperiksa, mulai dari pejabat terkait hingga saksi ahli, untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

7. Asep Kuswanto Ditetapkan Tersangka

Hasil gelar perkara akhirnya menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka pada 20–21 April 2026. Ia diduga melanggar:

– UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta)

– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ancaman tambahan pidana dan denda hingga Rp1 miliar)

Penetapan ini disebut telah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

8. Tidak Ditahan, Penyidikan Masih Berjalan

Meski telah menjadi tersangka, Asep tidak langsung ditahan. Penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan.

KLH juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penelusuran aliran tanggung jawab dan peran masing-masing pihak masih terus dilakukan.

KLH menegaskan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola sampah secara nasional.

Penanganan dilakukan berbasis bukti ilmiah dan prosedur hukum yang berlaku, dengan harapan memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa. (dul)